Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bapetan dan BP2MI, Paling Tinggi Rp33.240.000
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BP2MI dan Perpres Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Bapetan.
Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan yaitu 16 Februari 2024. Dalam Perpres 29 Tahun 2024 dijelaskan bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis Perpres Nomor 30 Tahun 2024 dilihat erakini, Minggu (18/2/2024).
Berikut ini daftar besaran tukin BP2MI dan Bapeten:
- Kelas jabatan 17 Rp33.240.000, sebelumnya Rp26.324.000
- Kelas jabatan 16 Rp27.577.500, sebelumnya Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15 Rp19.280.000, sebelumnya Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14 Rp17.064.000, sebelumnya Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13 Rp10.936.000, sebelumnya Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12 Rp9.896.000, sebelumnya Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11 Rp8.757.600, sebelumnya Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10 Rp5.979.200, sebelumnya Rp4.551.000
















