Kapolda NTT Tegaskan Pemecatan Ipda Rudy Soik Tak Terkait Kasus Mafia BBM
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik dari keanggotaan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi sorotan masyarakat. Beberapa orang menyebut salah satu penyebab Ipda Rudy dipecat dari Polda NTT karena berhasil membongkar kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menanggapi hal ini, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik sama sekali tidak berkaitan dengan penyelidikan kasus mafia BBM subsidi jenis solar di NTT.
Menurut Daniel, Rudy dipecat karena akumulasi pelanggaran selama bertugas. Dia menyebut, Rudy telah melakukan empat pelanggaran disiplin dan etik sebelum akhirnya dipecat dari kepolisian.
"Pelanggaran etik pertama yang dilakukan Rudy adalah tertangkap sedang karaoke saat jam dinas bersama tiga anggota polisi lainnya. Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan minum-minuman beralkohol," ucap Daniel dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Daniel mengatakan, pelanggaran etik tersebut dijatuhi hukuman berupa permintaan maaf dan penempatan khusus selama tujuh hari. Dari keempat anggota polisi yang dijatuhi sanksi tersebut, hanya Rudy yang tidak menerima dan mengajukan banding.

















