Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terancam Hukuman Mati
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan ibu dan anak di Jakarta Barat pada Rabu (12/3/2025). Pelaku bernama Febri Arifin alias Ari alias Jamet (31). Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan anaknya, Eka Serlawati (35).
Jasad keduanya ditemukan dalam penampungan air di sebuah rumah di Tambora, Jakarta Barat. Polisi menjerat Jamet dengan pasal pembunuhan berencana, yang dapat berujung hukuman mati.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa Jamet dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP.
"Ancaman pidana untuk Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun," ucapnya, Kamis (13/3/2025).
Selama ini, kata dia, Jamet dikenal sebagai dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang dan menyembuhkan penyakit. Ia memperdaya korban dengan dalih ritual spiritual. Korban yang terpedaya kemudian menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Jamet untuk digandakan.
Pada 1 Maret 2025, Jamet datang ke rumah korban dengan berpura-pura akan melakukan ritual perdukunan. Namun, ia justru membunuh Enci dan Eka dengan cara memukul menggunakan besi dan mencekik mereka hingga tewas.
Setelah itu, Jamet memasukkan jasad korban ke dalam penampungan air sebelum melarikan diri dengan membawa uang milik korban.














