Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka terkait Kasus Pembubaran Doa Rosario
Abdul Rahman Ahdori
TANGERANG SELATAN, (ERAKINI) - Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pembubaran kegiatan ibadat mahasiswa non muslim di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (7/5/2024).
Kasus ini bermula dari periswita pembubaran kegiatan doa Rosario oleh sekelompok warga di sebuah rumah di Tangerang Selatan. Bahkan peristiwa ini sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, warga ramai-ramai mendatangi lokasi peribadatan. Video itu juga menarasikan bahwa mahasiswa tersebut mengalami kekerasan dari warga sekitar.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, keempat tersangka yang tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi. Keempat orang itu, kata dia, diduga melakukan tindak pidana yang merugikan pihak lain.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya adalah pria.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status," katanya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5/2024).
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Polisi menyebut, korban dari kasus ini yaitu perempuan muda berinisial A.
"Korban pelapor tadi inisial A perempuan 19 tahun," pungkasnya.

















