Polri Amankan 2 WNA dan 3 WNI Tersangka Manipulasi Email, Kerugian Capai Rp32 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menahan 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan 3 orang WNI. Kelimanya merupakan tersangka penipuan dengan modus manipulasi data email atau bisnis email compromised.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita yakni CO alias O (WN Nigeria), EJA alias E (WN Nigeria), DN alias L, YC dan I.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, lima tersangka tersebut berhasil diringkus polisi pada 25 April lalu. Kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut mencapai Rp32 miliar.
“Kasus ini melibatkan warga negara asing dari Nigeria,” katanya dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (7/5/2024).
Himawan menjelaskan, korban merupakan salah satu perusahaan di Singapura. Awalnya kepolisian Singapura mendapatkan laporan yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri.
Himawan menyebut, para pelaku memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana. Perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka ini kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis.
















