Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Resmi Tersangka, KPK Sita Uang OTT Rp12 Miliar
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang sejumlah proyek.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024- 2025," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Selain Sahbirin, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Mereka adalah Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Masih ada dua lagi tersangka yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). KPK telah menahan keenam tersangka, sedangkan untuk Sahbirin Noor akan segera dilakukan pemanggilan.
"Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu malam lalu. Dalam OTT itu, menyita uang tunai total sebanyak Rp12.113.160.000 dan USD500 untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.















