Pengemudi Taksi Online yang Lecehkan Penumpang di Jakpus Resmi Jadi Tersangka
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Seorang pengemudi taksi online berinisial WAH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap penumpangnya. Pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Rita Wulandari Wibodo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

















