Nasional
| 8 Maret 2026 - 16:30 WIB
Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, akhirnya bebas dari penjara Indonesia setelah lebih dari 14 tahun.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane, telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta.
Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, yang lebih dikenal sebagai Bongbong menyampaikan terima kasih kepada Preside RI, Prabowo karena warganya batal dieksekusi mati.