Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali menegaskan bahwa pembagian kuota tambahan haji tidak dapat diputuskan sepihak oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Gus Yaqut, kebijakan pembagian kuota haji, termasuk skema 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus, didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Gus Yaqut seusai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
“Pemerintah Indonesia itu tidak bisa berdiri sendiri, artinya tidak bisa memutuskan sendiri. Ini harus didasarkan pada kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” ujar Gus Yaqut.
Dia mengatakan, kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
“Dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi ini adalah ultimate authority. Tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pembagian berapa pun tidak akan pernah bisa,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gus Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dollar AS terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
Gus Yaqut didakwa bersama pihak-pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.