Sertifikat Hak Asasi Manusia (HAM) adalah tanda bukti pemahaman dan kepatuhan terhadap nilai-nilai dasar HAM yang sedang diupayakan oleh Kementerian HAM sebagai syarat promosi jabatan.
Diusulkan menjadi syarat wajib kenaikan jabatan aparatur sipil negara (ASN), serta perwira di lingkungan TNI dan Polri secara berjenjang. Seperti dari pejabat eselon II menuju eselon I.
Tujuan utamanya adalah menekan potensi pelanggaran HAM oleh aparat dan birokrat, serta mendorong kepatuhan hukum di lingkungan kerja dan pemerintahan.