Tata kelola parkir di DKI Jakarta saat ini berfokus pada pembenahan sistem digitalisasi pembayaran, penertiban parkir liar, serta pengawasan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Pemprov DKI Jakarta menegaskan belum ada kenaikan tarif baru. Tarif masih mengacu pada aturan sebelumnya (seperti motor Rp2.000, mobil Rp5.000 dan bus/truk Rp7.000 per jam).
Wacana usulan penyesuaian tarif hingga Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat masih berupa kajian lama dan belum diputuskan secara final.