Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan bahwa kebijakan KMA 130 Tahun 2024 merupakan regulasi yang dibuat sesuai dengan prosedur dan tidak bertabrakan dengan peraturan hukum perundangan-undangan. Hal itu disampaikan Gus Yaqut usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Dalam sidang lanjutan tersebut, KPK menghadirkan dua saksi, yakni mantan Staf Ahli Menteri Agama Abu Rokhmad dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Abdul Qodir. Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang menjerat empat terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Namun, dalam pemeriksaan yang berkaitan secara khusus dengan perkara Gus Yaqut, Abu Rokhmad mengundurkan diri sebagai saksi. Langkah tersebut diambil karena Abu Rokhmad masih memiliki hubungan keluarga dengan Gus Yaqut sehingga dinilai memiliki keterkaitan yang dapat memengaruhi kesaksiannya.