Anis Masykhur
Dosen Fak Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Peneliti pada Alhikmah Islamic Institut Jakarta.
Istilah pada judul di atas sangat populer, yang dalam bahasa hukum dikenal dengan adagium salus populi suprema lex. Jauh sebelum itu, ulama kenamaan dalam sejarah keilmuan Islam yang dikenal juga dengan gelar "Sultanul Ulama", Izzudin Abdussalam menyatakan bahwa keberadaan syariat agama itu [dipastikan] berbasis kemaslahatan (at-takalif kulluha raji'atun ila mashalih al-ibad).
Bahkan ulama lain seperti Ibn Nujaim At Thufi, seorang ulama mazhab Maliki juga memprioritaskan maslahat. Dia menyatakan pandangannya bahwa jika terjadi pertentangan antara teks suci dengan kemaslahatan manusia, dahulukan kemaslahatan. Tentunya pandangan ulama Islam terkemuka ini dapat memicu polemik di tengah umat yang tingkat literasi keagamaannya tidak ideal.
Kemaslahatan belakangan menjadi discourse yang harus dibaca secara tuntas. Pertanyaan lanjutan di atas, apa tolok ukur sesuatu disebut maslahat? Siapa yang memiliki otoritas menentukan sesuatu itu bermaslahat atau tidak?
Kemaslahatan ini juga makin menarik ketika RPJPN mengangkat term "beragama maslahat". Belakangan, kemaslahatan juga dipakai oleh Gus Yaqut--panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas--dalam memberikan pembelaan dirinya dalam pengambilan keputusan pembagian kuota haji 2024.
Kasus terakhir adalah kematian penjambret karena Hogi, suami korban penjambretan, yang mengejar penjambret untuk keselamatan harta dan nyawa pasangannya, yang selanjutnya dijadikan tersangka. Ditambah lagi ketika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, aparat tidak mampu mengelaborasi tindakan yang diambilnya. Tulisan ini tidak berkepentingan untuk mendetailkan kasus dan peristiwa di atas, apalagi untuk membelanya.
Point penting dari beberapa kasus di atas adalah bahwa begitu penting "membela" kesejahteraan masyarakat sebagai basis pola pikir para pihak termasuk para aparat hukum.
Dalam bahasa hukum, beberapa pandangan ulama tersebut juga telah diadopsi. Sebuah adagium populer, salus populi suprema lex yang berarti kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara, menjadi istilah yang akrab dalam istilah populer hukum.
Maka seorang penegak hukum pasti paham tentang soal ini. Jangan sampai keputusan yang dipilih diambil secara sembrono. Jikalau tidak menemukan bunyi teks hukumnya, maka prinsip atau adagium di atas dapat dijadikan pegangan. Adalah bahaya jika aparat hukum tidak paham spirit adanya hukum. ignorantia juris non excusat yang artinya ketidaktahuan akan hukum itu tidak dimaafkan.
Sebab hal itu menyangkut nasib dan nyawa manusia. Keteledoran mengambil dasar keputusan akan memengaruhi nyawa, nama baik, dan kehiduoannya. Imam Al-Ghazali dalam magnum opus-nya di bidang ilmu ushul fiqh "Al-Mustashfa" menyampaikan satu kasus krusial.
Suatu ketika, perang dimenangkan oleh pasukan muslim, lalu pasukan muslim ini berniat menghabisi pasukan musuh, dan musuh dengan sengit melakukan perlawanan karena tetap memiliki keyakinan untuk menang. Pada suatu waktu, pasukan musuh harus mundur dan pada akhirnya mampu menguasai sebuah kampung kecil yang seratus persen penduduknya beragama Islam.
Liciknya, pasukan tersebut menjadikan warga lokal tersebut sebagai benteng hidup untuk melawan pasukan muslim yang terus mengejarnya. Sementara jika dibiarkan, mereka akan menyerang balik dan mengancam kehidupan umat Islam yang lebih besar.
Berbagai cara termasuk negosiasi sudah dilakukan tapi tidak membawa hasil. Pilihan yang paling besar peluangnya menang adalah dengan menyerang pagar hidup tadi. Bagaimana sikap yang seharusnya diambil? Pilihan paling aman, serang kampung tersebut meskipun harus membunuh saudara sesama muslim. Hal ini dalam kitab tersebut adalah contoh dari istihsan bil mashlahat.
Mengalihkan hukum awal ke hukum kedua karena adanya kemaslahatan masyarakat, meski harus melanggar hukum yang pertama.
Kasus di atas sebenarnya ingin menunjukkan bahwa ketika berkaitan dengan nyawa manusia, perlu keberanian mengambil keputusan meski harus berlawanan dengan hukum asal. Karena nyawa manusia adalah amanat Tuhan harus dihargai.
Wallahu a'lam