Tiga Masalah Perkawinan Diaspora yang Tak Bisa Lagi Diabaikan dalam RUU HPI
Prof Dr KH Muhammad Ishom, M.A.,







Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Prof Dr H Muhammad Ishom, M.A.
Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di DPR RI khususnya Komisi III DPR RI, kembali bergerak. Namun pertanyaannya sederhana: apakah negara benar-benar memahami problem riil yang dihadapi diaspora, atau sekadar menyusun norma tanpa menyentuh akar persoalan?
Di tengah arus globalisasi, jutaan warga negara Indonesia hidup lintas batas. Mereka menikah, bercerai, memiliki anak, dan membangun keluarga di ruang hukum yang tidak lagi tunggal. Sayangnya, hukum Indonesia masih berpikir domestik—seolah semua perkawinan terjadi di dalam negeri dan tunduk pada satu sistem hukum.
Di sinilah paradoks itu muncul. Negara hadir dengan aturan, tetapi absen dalam realitas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap menjadi rujukan utama, padahal ia lahir dalam konteks yang sama sekali belum mengenal kompleksitas hubungan hukum lintas negara seperti hari ini.
Akibatnya bisa ditebak: kekacauan. Sengketa perkawinan diaspora diselesaikan secara tambal sulam, bergantung pada tafsir hakim, tanpa kepastian, tanpa konsistensi. Dalam bahasa hukum perdata internasional, Indonesia belum benar-benar masuk ke dalam permainan global.
Padahal, persoalan yang muncul sesungguhnya klasik. Ada tiga simpul utama yang selalu berulang: siapa yang berwenang mengadili (jurisdiction), hukum mana yang berlaku (choice of law), dan apakah putusan diakui (recognition and enforcement). Tiga hal ini bukan teori, melainkan problem konkret yang dihadapi warga negara.
Ambil contoh perceraian lintas negara. Seorang WNI dapat secara sah bercerai di luar negeri, tetapi tetap dianggap menikah di Indonesia. Status hukum menjadi terbelah. Di satu negara ia bebas, di negara lain ia terikat. Ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi kegagalan negara menjamin kepastian hukum.
Lebih jauh, kondisi ini membuka ruang risiko serius: tuduhan perkawinan ganda, sengketa waris, hingga persoalan status anak. Semua bermula dari satu hal sederhana—tidak adanya mekanisme pengakuan putusan asing yang jelas.
Masalah berikutnya muncul dalam perkawinan campuran. Tanpa perjanjian pranikah, banyak WNI kehilangan kendali atas hak ekonominya sendiri. Ketika berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, realitas menjadi keras: hak atas tanah bisa lenyap hanya karena status pasangan.
Di sini negara kembali tampak gamang. Di satu sisi ingin melindungi kedaulatan agraria, di sisi lain gagal memberikan skema hukum yang adil bagi warganya yang menikah dengan orang asing. Tanpa pengaturan choice of law yang jelas, konflik ini akan terus berulang.
Persoalan menjadi jauh lebih rumit ketika menyangkut anak. Sengketa hak asuh lintas negara kerap berubah menjadi drama kemanusiaan. Ketika seorang anak dibawa ke Indonesia tanpa persetujuan salah satu orang tua, negara tidak memiliki instrumen efektif untuk menanganinya, terutama karena belum terikat pada Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction.
Namun tantangan tidak berhenti di situ. Dunia telah berubah lebih cepat dari hukum nasional. Perkawinan sesama jenis, misalnya, telah diakui di beberapa negara tempat diaspora Indonesia tinggal. Negara-negara tersebut memberikan pengakuan penuh, termasuk terhadap hak keperdataan pasangan.
Begitu pasangan ini kembali ke Indonesia, perkawinan mereka ingin dicatatkan. Pikir mereka kalau perkawinan pasangan beda agama dapat dicatatkan, maka perkawinan sesama jenispun bisa! Perkawinan beda agama dilarang dipraktekkan di dalam negeri, akan tetapi sejauh ini perlawinan yang dipraktekkan di luar negeri itu dapat dicatatkan di dalam negeri.
Kerumitan bertambah ketika pasangan sesama jenis tersebut mengadopsi anak. Di negara tempat mereka tinggal, hubungan orang tua dan anak sah secara hukum. Namun di Indonesia, relasi itu dapat dianggap tidak ada. Anak menjadi pihak paling rentan dalam tarik-menarik sistem hukum ini.
Dalam konteks kewarisan, situasinya bahkan bisa lebih problematik. Anak angkat dari pasangan sesama jenis berpotensi kehilangan hak waris, bukan karena tidak memiliki hubungan emosional atau sosial, tetapi karena hukum tidak mengakuinya. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang lahir dari kekosongan norma.
Semua ini menunjukkan satu hal: Indonesia tidak kekurangan aturan, tetapi kekurangan kerangka. Tanpa hukum perdata internasional yang sistematis, negara akan terus tertinggal, sementara warganya dipaksa menanggung ketidakpastian.
RUU HPI seharusnya menjadi titik balik. Dalam aspek jurisdiction, negara harus tegas menentukan kapan pengadilan Indonesia berwenang dan kapan harus mengakui yurisdiksi asing. Tanpa itu, konflik antar pengadilan tidak akan pernah selesai.
Dalam aspek choice of law, negara perlu berani keluar dari pendekatan kaku. Penentuan hukum yang berlaku harus didasarkan pada koneksi nyata—domisili, kewarganegaraan, atau kesepakatan para pihak—bukan sekadar asumsi teritorial.
Sementara dalam aspek recognition and enforcement, inilah ujian sesungguhnya. Apakah negara siap mengakui realitas hukum global, termasuk dalam kasus-kasus sensitif seperti perkawinan sesama jenis dan adopsi anak? Atau tetap bertahan dalam sikap defensif yang justru merugikan warganya sendiri?
Pada akhirnya, RUU HPI bukan sekadar produk legislasi. Ia adalah cermin sejauh mana negara mampu beradaptasi dengan dunia yang berubah. Jika gagal menjawab persoalan diaspora, maka hukum nasional akan semakin kehilangan relevansinya. Dan ketika hukum kehilangan relevansi, yang tersisa hanyalah satu: warga negara yang berjalan sendiri, tanpa perlindungan.


