Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan sejumlah warga yang terlihat sempoyongan dan ngelantur dan viral di media sosial. Para remaja tersebut dinarasikan mabuk parah hingga kehilangan kesadaran usai mengonsumsi kecubung.
Dikutip dari situs resmi BNN, tanaman kecubung mudah ditemukan di Indonesia dan sering disalahgunakan orang menjadi zat adiktif seperi narkoba. Kecubung memiliki nama latin Borrachero atau bunga terompet karena bentuknya yang menyerupai terompet.
Walaupun bukan termasuk golongan narkotika namun bungan kecubung kerap digunakan sebagai penghilang kesadaran atau sebagai zat pembius, sebab daun kecubung berkhasiat anestesi.
BNN yang mengutip situs Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyatakan bahwa kecubung mengandung senyawa kimia alkaloid. Senyawa jenis ini terdiri atas atropin, hiosiamin, dan skopolamin yang bersifat antikholinergik. Tak hanya itu, kecubung juga mengandung hiosin, zat lemak, kalsium oksalat, meteloidina, norhiosiamina, norskopolamina, kuskohigrina, dan nikotina.
Lalu bagaimana hukum mengonsumsi kecubung menurut pandangan Islam?
Dilansir dari NU Online, Islam melarang hal-hal yang dapat merusak akal pikiran seperti khamar atau minuman keras. Sebab menjaga akal (hifdzul aqli) merupakan salah satu dari lima maqashid syariah (tujuan utama syariat Islam).
Penjelasan soal ini juga sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw:
كل مُسكر حرَام
Artinya: "Setiap yang memabukan hukumnya haram."
Dengan kenyataan bahwa seluruh bagian tanaman kecubung mengandung senyawa yang dapat memabukan dan membahayakan tubuh, bahkan dalam beberapa kasus pengonsumsi kecubung meninggal dunia, maka mengosumsi kecubung hukumnya haram karena mengosumsi kecubung dapat menyebabkan "takhdir" yakni kondisi yang mengaburkan akal dan pikiran akibat kemalasan, berat, dan kelesuan.
Ulama menyebut perkara yang mempunyai efek demikian dengan "al-Mukhadarat".
Adapun hukumnya adalah haram dalam berbagai bentuknya dan bagaimana pun cara penggunaannya.
Berikut dijelaskan dalam kitab Fiqhul Manhaji:
حكم المخدرات: يحرّم تعاطي المخدرات على اختلافها، كيفما كان تعاطيها، لما فيها من الإضرار بالعقل والجسم، ولما تستلزم من الأمراض والنتائج الضارّة المختلفة، التي لم تعد خافية على أحد، فهي داخلة ـ من حيث التحريم ـ في حكم المُسكِرات التي مرّ ذكرها
Artinya: "Hukum al-mukhadarat (sesuatu yang dapat menghilangkan ingatan): Diharamkan menggunakan al-mukhadarat dalam berbagai bentuknya, bagaimana pun cara penggunaannya, karena al-mukhadarat merusak akal dan tubuh, serta menyebabkan berbagai penyakit dan dampak berbahaya yang tidak lagi tersembunyi bagi siapapun.
Senada dengan penjelasan di atas, ulama kontemporer Syekh Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa mengonsumsi perkara-perkara yang dapat menghilangkan kesadaran (al-Mukhadarat) hukumnya haram karena dapat membahayakan tubuh dan akal sebagaimana al-banji, opium dan ganja.
تحرم جميع المخدرات وهي كل ما يضر بالجسم والعقل كالبنج والأفيون والحشيشة ونحوها، لحديث أم سلمة رضي الله عنها قالت: «نهى رسول الله صلّى الله عليه وسلم عن كل مسكر ومفتِّر» ولما فيها من الإضرار بالعقل والجسم، ولما تؤدي إليه من تعطيل الأعمال والكسل والاسترخاء والخمول
Artinya: "Semua jenis perkara yang dapat menghilangkan kesadaran adalah haram, yaitu segala sesuatu yang membahayakan tubuh dan akal seperti banji (jenis tumbuhan yang dapat membius), opium, ganja, dan sejenisnya, berdasarkan hadits Ummu Salamah RA, ia berkata: "Rasulullah melarang segala yang memabukkan dan melemahkan." (HR. Abu Dawud).
Demikian uraian tentang hukum mengonsumsi kecubung. Semoga bermanfaat.