MADINAH, (ERAKINI) - Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan larangan keras bagi siapa pun yang hendak menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi. Jemaah yang nekat masuk ke Tanah Suci menggunakan visa nonhaji dipastikan akan menghadapi sanksi berat.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji sesuai aturan yang berlaku.
Ichsan menegaskan, pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah dengan visa haji resmi untuk memasuki Makkah selama musim haji.
“Siapapun yang selain bervisa haji tidak diperkenankan masuk ke Makkah untuk pelaksanaan ibadah haji,” ujar Ichsan di kantor Daker Madinah, Rabu (29/4/2026).
Ichsan menjelaskan, visa ziarah, visa turis, maupun jenis visa lainnya tidak dapat digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi juga telah memperketat pengawasan di sejumlah titik akses menuju Makkah guna mencegah masuknya jamaah nonprosedural.
Bagi pelanggar, sanksi tegas akan diberlakukan. Jemaah yang berhaji tanpa izin resmi dapat dikenai denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp90 juta, hukuman penjara, hingga deportasi.
Selain itu, pelanggar juga berpotensi dilarang masuk kembali ke Makkah selama lima hingga 10 tahun. Tak hanya jemaah, pihak yang membantu keberangkatan jemaah ilegal turut dikenai sanksi.
Fasilitator tanpa visa haji resmi dapat dijatuhi denda hingga 100.000 riyal atau setara lebih dari Rp450 juta, serta sanksi pidana lainnya. Sanksi serupa juga dapat dijatuhkan kepada hotel atau pihak akomodasi yang menampung jamaah nonprosedural.
Sementara itu, pemerintah Indonesia telah membentuk satuan tugas khusus yang bekerja sama dengan imigrasi dan aparat penegak hukum untuk mencegah keberangkatan jemaah ilegal sejak dari dalam negeri.
Upaya ini dilakukan agar masyarakat tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur yang melanggar hukum.
“No permit no hajj, tidak ada haji tanpa visa resmi dan tanpa tasreh dari otoritas Arab Saudi,” ujarnya.