JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. Salah satu poin penting dalam Perpres itu yakni pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab) dan melebur ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pada pasal 2 Perpres itu disebutkan bahwa tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet kini akan diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang diteken pada Senin (21/10/2024) oleh Presiden Prabowo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," lanjut Pasal 2 ayat 2.
Tak hanha itu, Perpres tersebut juga mengatur bahwa seluruh sumber daya manusia (SDM), aset, anggaran, dan dokumen milik Sekretariat Kabinet akan dialihkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi milik Kementerian Sekretariat Negara," lanjut Pasal 2 ayat 3.
Dengan adanya Perpres terbaru ini, posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak lagi berada setingkat menteri seperti pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi bahwa Sekretaris Kabinet Merah Putih 2024-2029 dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya, seorang perwira aktif TNI. Dengan adanya Perpres itu, maka Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI karena jabatannya tidak setingkat menteri.