JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Haji dan Umrah Mohammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan, sebanyak 149.159 jemaah haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap pertama.
Pelunasan tahap I tersebut ditutup pada 23 Desember 2025. Data itu disampaikan Gus Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
“Total jemaah yang telah melunasi pada tahap ini sebanyak 149.159 jemaah atau sebesar 73,99 persen,” ujar Gus Irfan di hadapan DPR.
Gus Irfan menyampaikan, pemerintah kemudian membuka pelunasan tahap kedua pada 2-9 Januari 2026. Hingga penutupan tahap tersebut, tercatat 175.494 jemaah haji reguler dan 31.260 jemaah cadangan telah melunasi Bipih.
Dengan demikian, secara keseluruhan angka pelunasan mencapai 102,57 persen.
Dalam rapat kerja itu, Menteri juga melaporkan perkembangan pelunasan Bipih reguler tahap II yang telah mencapai 175.494 jemaah. Selain itu, sebanyak 32.264 jemaah cadangan juga disebut telah menyelesaikan pelunasan.
Di sisi lain, pemerintah turut mematangkan kesiapan layanan akomodasi bagi jemaah haji Indonesia. Untuk wilayah Makkah, pemerintah menyiapkan 178 hotel yang akan digunakan selama masa puncak ibadah haji.
Sementara itu, di Madinah, tersedia 100 hotel untuk menampung jemaah selama menjalani rangkaian ibadah. Gus Irfan menegaskan, seluruh persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, serta kelancaran pelayanan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Gus Irfan bersama jajaran mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI untuk membahas kesiapan penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memperpanjang masa pelunasan Bipih Reguler tahap II untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Berdasarkan pengumuman resmi, perpanjangan pelunasan berlangsung pada 20-23 Januari 2026, setiap hari pukul 08.00-15.00 WIB.
Pelunasan dapat dilakukan melalui bank penerima setoran yang sama dengan tempat jemaah melakukan setoran awal haji.
Kebijakan perpanjangan ini diambil untuk memberikan kesempatan tambahan bagi jemaah haji reguler yang belum menyelesaikan pelunasan sesuai jadwal sebelumnya.
Kemenhaj mengimbau para jemaah memanfaatkan masa perpanjangan dengan sebaik-baiknya serta memastikan kelengkapan administrasi dan ketepatan waktu pelunasan, demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.