JAKARTA, (ERAKINI)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan. Karen diduga terlibat kasus pengadaan liquified natural gas (LNG) atau gas alam cair.
KPK dan Karen sama-sama memberikan keterangan terkait keuntungan dan kerugian proyek gas alam cair. Namun, Karen dan KPK memiliki perbedaan kliam mengenai untung rugi atas pengadaan LNG tersebut.
Karen mengatakan, Pertamina mendapatkan untung Rp 1,6 triliun dari penjualan LNG. Untung itu ia katakan berdasarkan laporan tahun 2009 hingga 2025.
"Saya tidak tahu, tetapi year-to-date sekarang, dari mulai first delivery 2009, sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun," kata Karen di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Kemudian, Karen menyebut ada kerugian yang disebabkan pandemi COVID-19. Karen kekeuh dengan pendapatnya bahwa Pertamina mengalami keuntungan di tahun 2018.
"Kalau tadi dibilang marak ada kerugian, kerugian itu diakibatkan karena masa pandemi di tahun 2020 dan 2021," kata Karen.
Sementara KPK menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri.