Search

Ahli: Tol MBZ Tidak Aman Dilintasi dengan Kecepatan 100 Km per Jam

JAKARTA, (ERAKINI) - Pengendara diimbau untuk menurunkan kecepatan saat melintas di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (Tol MBZ). Kecepatan maksimum yang aman hanya 80 km/jam.

Hal ini terungkap saat ahli beton dan konstruksi, FX Supartono, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus proyek pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Supartono  menjelaskan, geometri Tol MBZ memenuhi syarat untuk kecepatan 80 km/jam, namun tidak memenuhi syarat kecepatan 100 km/jam. Oleh karena itu, mobil yang melaju dengan kecepatan 100 km/jam ke atas kerap merasa seperti melayang.

"Geometri ini kami teliti dari ahli nyemen yang direncanakan dalam DED (detail engineering design). Dalam rencana akhirnya itu kami coba hitung, dan memang dalam perhitungan ini, kami menghitung dengan dua kecepatan yaitu kecepatan 80 km/jam dan kecepatan kendaraan 100 km/jam," kata FX Supartono.

Menurut Supartono,  meskipun spesifikasi jalan tersebut adalah untuk kecepatan 80 km/jam, namun dari pengamatan langsung, mayoritas kendaraan melaju pada kecepatan 100 km/jam atau bahkan lebih.

Dalam keterangannya, Supartono juga mengungkapkan beton sejumlah titik lokasi sempat diperkuat sebelum pengujian beban. Hal ini berdasarkan laporan dari pengendalian mutu independen Tol MBZ.

"Ada lagi yang saya agak heran itu membaca laporan dari pengendalian mutu independen. Nah di sini disampaikan bahwa katanya untuk melakukan pengujian beban itu ternyata lokasi-lokasi yang akan diuji itu sudah diperkuat terlebih dahulu," kata Supartono.

Oleh karena itu, upartono mengatakan temuan tidak memenuhi syarat di proyek Tol MBZ bisa jadi lebih besar. "Kalau memang ini terjadi, kondisi yang tadi saya sebutkan, tidak memenuhi syarat, itu bisa mungkin lebih besar lagi tidak memenuhi syaratnya," tandasnnya.

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan jasa perusahaan FX Supartono, yakni PT Tridi Membran Utama, untuk melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus pada kualitas struktur atas Tol MBZ. FX Supartono merupakan direktur utama di perusahaan tersebut.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008, dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.