Search

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus

JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Madiun, ternyata juga menggelar OTT di Pati, Jawa Tengah. Bupati Pati, Sudewo ditangkap dalam penindakan kali ini dan menjadi OTT ketiga KPK sepanjang tahun 2026.

Informasi itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa Sudewo termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. “Salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Budi Prasetyo, proses pemeriksaan terhadap Sudewo dilaksanakan di Polres Kudus, Jawa Tengah. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Sudewo serta pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.

Adapun sejak awal 2026, KPK tercatat telah melakukan sejumlah operasi penindakan. OTT pertama digelar pada 9–10 Januari 2026, dengan mengamankan delapan orang. Kasus tersebut kemudian diungkap pada 11 Januari 2026, terkait dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

Sementara itu, OTT kedua terjadi pada 19 Januari 2026, ketika KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan proyek daerah dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Masih pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi pelaksanaan OTT ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berujung pada penangkapan Bupati Sudewo. Hingga kini, penyidik KPK masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lanjutan, termasuk penetapan tersangka dan uraian perkara, setelah proses pemeriksaan awal rampung.