JAKARTA, (ERAKINI) – Korlantas Polri memberi kelonggaran untuk membayar pajak kendaraan bekas. Pembayaran pajak tahunan kini bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik pertama.
Hal ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus dokumen kendaraan berpindah tangan. Kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dinilai menyulitkan, terutama bagi kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Sebagai solusi sementara, Polri menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel. Masyarakat kini tetap dapat membayar pajak tahunan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik awal kendaraan.
Untuk prosesnya, pemilik kendaraan bekas cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli. Dokumen tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar untuk proses balik nama kendaraan.
Meski demikian, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap dianjurkan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.
Wibowo menekankan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit. Menurutnya, ketika masyarakat memiliki itikad baik untuk membayar pajak, negara harus hadir memberikan solusi.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Kapolri dan Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik,” katanya.
Ke depan, Korlantas Polri juga mendorong solusi jangka panjang melalui percepatan digitalisasi data kendaraan. Upaya ini mencakup integrasi lintas instansi serta pemanfaatan dokumen pendukung, seperti bukti jual-beli atau surat pernyataan, sebagai dasar pelayanan administrasi yang lebih efisien dan akuntabel.