Viral Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Disita Mulai April 2025, Korlantas Polri: Hoaks
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Viral di media sosial yang menyebutkan polisi akan menyita langsung di tempat kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Aturan ini akan berlaku mulai April 2025.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. “Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet, Selasa (18/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang. Korlantas Polri tetap fokus pada pengoptimalan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang statis maupun mobile, untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi. Meski demikian, Slamet mengingatkan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, maka pengendara akan ditilang, tetapi kendaraannya tidak disita.
Lebih lanjut, Brigjen Slamet menerangkan bahwa data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Namun, blokir tersebut bisa dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau membayar denda.


















