SEMARANG , ERAKINI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar dugaan korupsi yang terjadi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo. Kasus yang awalnya ditangani Polres Purworejo ini menimbulkan kerugian negara Rp41,316miliar.
Kasus terjadi pada kurun waktu tahun 2013 – 2023. Ada 6 tersangka yang ditetapkan, termasuk WAI (60) mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Purworejo, beralamat di Kompleks Taruna Nusantara, Magelang. Lima tersangka lainnya; DPA (48) laki-laki, DYA (52), TL (50) perempuan, WWA (58) laki-laki, AL (52) laki-laki. Lima orang itu warga Kab. Purworejo
“Mereka adalah direktur utama, mantan direktur utama, mantan pejabat manajemen bisnis, kepala bagian kredit, ada juga pejabat internal bank tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026).
Modus korupsinya, menggunakan debitur topengan alias menggunakan nama lain atau identitas lain sekitar 30 orang untuk pengajuan kredit dengan jaminan tidak sesuai ketentuan termasuk analisa kredit tidak sesuai mekanisme.
Kasus terbongkar berdasar audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jateng. Hasil pendalaman penyidik, uang hasil korupsi itu dibelikan sejumlah lahan untuk perumahan, totalnya ada 314 sertifikat, tersebar di wilayah Purworejo, Kebumen hingga Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini yang jadi salah satu barang bukti yang disita penyidik.
“Total 314 aset itu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Saat ini BPRnya (BPR Purworejo) sudah tidak operasional,” lanjut Kombes Djoko.
Para tersangka ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya pidana minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta pidana denda minimal Rp50juta maksimal Rp1miliar.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan traking aset untuk mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan itu.