Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya (kiri), anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang anak di Tual. Foto: Antara
AMBON, (ERAKINI) — Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur, AT (14), di Tual, Maluku Tenggara, hingga meninggal dunia.
Sanksi tegas itu dijatuhkan setelah sidang etik maraton selama 14 jam. Bripda Mesias dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi dalam keterangan persnya, Selasa (24/2/2026).
Kombes Rositah menjelaskan, putusan itu diambil setelah sidang KEPP yang berlangsung selama 14 jam, mulai Senin pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT dini hari.
Sidang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku. Ia membacakan putusan pada Selasa pukul 03.30 WIT, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.
Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.
Sidang juga menghadirkan pengawas eksternal, antara lain Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Selain itu, proses persidangan mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri dan pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto berharap putusan sidang KEPP itu dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan transparansi penanganan perkara.
“Bapak Kapolri juga memberikan atensi kepada saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, memproses hingga tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memastikan proses hukum berjalan transparan,” tandasnya.
Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis. Kapolda juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa dengan mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan baik dan penuh dedikasi. Kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku yang tetap kondusif disebut menjadi bukti dukungan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Polda Maluku juga menegaskan tidak antikritik dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Proses pidana terhadap tersangka juga dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.