Hadiah Kemerdekaan untuk Petani, Pemkab Karawang Gratiskan PBB untuk Lahan Sawah
Thomas Pulungan
KARAWANG, (ERAKINI) - Kabar gembira datang untuk petani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan sawah.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyebutkan, kebijakan tersebut diberikan sebagai hadiah istimewa bagi masyarakat Karawang bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-80 RI. Kebijakan ini sebagai upaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian sekaligus mendukung swasembada pangan.
“Mulai sekarang, para petani yang memiliki sawah di bawah 3 hektare tidak perlu lagi membayar PBB. Ini langkah nyata Pemkab Karawang untuk mempertahankan lahan pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan,” ujar Aep, dalam keterangannya, Selasa (19/8/225).
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak sawah.
Selain membebaskan PBB sawah, Pemkab Karawang juga memberikan insentif berupa keringanan tunggakan -P2. Masyarakat yang masih menunggak sejak tahun 1993 hingga 2012 mendapatkan diskon 50 persen dan bebas denda.

















