Patuhi Putusan PN Bandung, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Abdul Rahman Ahdori
BANDUNG, (ERAKINI) - Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan siap mengikuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait penguguran penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016. Polda Jabar menegaskan segera membebaskan Pegi Setiawan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya mematuhi putusan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Menurut Jules, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera menjalankan teknis mengenai pembebasan Pegi dari tahanan. Ia menuturkan, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.
"Secepatnya akan penuhi sesuai dengan putusan pengadilan. Teknisnya akan berproses akan dilakukan secepatnya," ucap dia.
Sebagai informasi, pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap oleh polisi di Bandung. Pria ini dinilai terlibat bahkan disebut sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
















