Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka
Abdul Rahman Ahdori
BANDUNG, (ERAKINI) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan Pegi Setiawan terkait gugatan penetapan status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam kesempatan itu, hakim Eman menyatakan tidak sepakat bila penetapan dan penahanan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.


















