Foto bersama usai kegiatan kegiatan “Evaluasi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Optimalisasi Media Dalam Mendukung Keterbukaan Informasi UIN SMH Banten Tahun Anggaran 2025 di hotel Le Dian Ciceri, Kota Serang, Kamis (20/11/2025) malam. (Foto: Humas UIN Banten)
SERANG, (ERAKINI) - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten mulai memperkuat langkah menuju transformasi digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas layanan dan memenuhi standar keterbukaan informasi publik.
Transformasi ini diharapkan dapat mendorong kinerja kelembagaan menjadi lebih efisien sekaligus memperbaiki kualitas pengelolaan data di lingkungan kampus.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian UIN SMH Banten, Dr Ali Muhtarom, mengatakan bahwa digitalisasi sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi perguruan tinggi negeri berbasis keagamaan tersebut.
Menurut dia, penerapan sistem digital tidak hanya memudahkan pegawai dalam bekerja, tetapi juga menunjukkan komitmen kampus terhadap prinsip transparansi yang menjadi kewajiban lembaga publik.
Dr. Ali menuturkan, tantangan terbesar terdapat pada penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terutama dalam memenuhi dokumen-dokumen penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dia mengungkapkan bahwa UIN Banten sempat menghadapi situasi mendesak ketika diwajibkan mengikuti penilaian, sementara kampus belum terdaftar dalam sistem. Namun, seluruh unit kerja bergerak cepat menyiapkan beragam data seperti keuangan, aktivitas kelembagaan, prestasi, hingga layanan publik.
“Alhamdulillah, dari nol kita berhasil mendaftar dan mendapat nilai 61 persen. Itu cukup untuk awal. Harapannya pada penilaian berikutnya di Oktober 2026, UIN Banten bisa menjadi lembaga yang informatif,” ujar Dr Ali dalam kegiatan “Evaluasi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Optimalisasi Media Dalam Mendukung Keterbukaan Informasi UIN SMH Banten Tahun Anggaran 2025 di hotel Le Dian Ciceri, Kota Serang, Kamis (20/11/2025) malam.
Alumnus Program Doktor UIN Yogyakarta ini menegaskan pentingnya evaluasi berkala dan komitmen memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan KIP Nomor 1 Tahun 2021.
Pada kesempatan yang sama, Direktur NU Online, H. Hamzah Sahal, turut mendorong UIN Banten agar lebih maksimal memanfaatkan sarana digital yang telah dimiliki.
Dia menyebutkan, di tengah arus disrupsi teknologi, perguruan tinggi harus adaptif dan mampu memanfaatkan ruang-ruang digital untuk memperkuat branding, layanan, dan jejaring akademik.
Hamzah juga mencontohkan pemanfaatan studio podcast kampus untuk menghadirkan konten edukatif dengan menghadirkan tokoh-tokoh nasional.
“Kalau UIN Banten punya fasilitas podcast yang memadai, itu harus dimaksimalkan. Keluarkan ide-ide yang out of the box dan inspiratif,” kata Hamzah.