Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon, Rabu. (ANTARA/Winda Herman)
MALUKU, (ERAKINI)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengambil alih tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten/kota se-Maluku, karena masa jabatan Bawaslu kabupaten/kota pada periode 2018-2023 telah berakhir terhitung mulai 14 Agustus 2023. Hal ini juga sebagai dampak dari keterlambatan pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se Indonesia oleh Pusat.
"Bawaslu Provinsi Maluku mengambil alih pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Maluku sampai dilantiknya Bawaslu kabupaten/kota terpilih," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon, Rabu (16/8/2023) kemarin.
Pengambilan sementara tugas, wenang dan tanggung jawab oleh Bawaslu Maluku itu berdasarkan pasal (99) huruf (e) UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Terhadap dasar hukum tersebut, Bawaslu Maluku telah mengeluarkan surat nomor: 172/KP.01.00/K.BM/08/2023 perihal Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Penindakan kepada kepala sekretariat/koordinator sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Maluku pada 15 Agustus 2023.
"Dalam surat itu Bawaslu Maluku menyampaikan beberapa hal menyangkut pengambilan sementara tugas, kewajiban dan kewenangan bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.
Dia menerangkan, dalam surat disebutkan bahwa melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban divisi dan wilayah kerja pada lingkup sekretariat Bawaslu kabupaten/kota sampai dengan ditetapkannya anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028.
Kemudian melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dalam mengawasi tahapan serta melakukan penindakan terhadap temuan/laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang sedang berjalan.
Bahwa dalam hal pengambilan keputusan dan/atau bertindak untuk dan atas nama lembaga Bawaslu kabupaten/kota keluar dan ke dalam menyangkut pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban kedivisian dalam mengawasi tahapan serta menindaklanjuti temuan/laporan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaran Pemilu 2024, maka kepala sekretariat Bawaslu kabupaten/kota terlebih dahulu berkoordinasi, dengan meminta arahan/petunjuk dari Bawaslu Provinsi Maluku untuk mendapatkan pertimbangan.
Selanjutnya, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban kepada Bawaslu Provinsi Maluku melalui Koordinator Wilayah (Korwil) masing-masing kabupaten/kota.
"Sesuai pasal tersebut, maka berlaku sampai dengan ditetapkannya anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 dan atau adanya perintah lain yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI," katanya menerangkan.
Selain itu, jadwal pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota masa bakti 2023-2028 hingga saat ini belum diumumkan.
Ia menjelaskan, saat ini tahapan yang tengah berjalan adalah sub tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD kabupaten/kota hingga 18 Agustus, serta sub tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dimulai dari 22 Juni hingga 8 Februari 2024.
Kata Subair, kedua sub tahapan ini harus diawasi secara langsung oleh Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tapi karena Jabatan di kabupaten/kota belum terisi, maka sementara diambil alih Bawaslu Maluku.