MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Buru dan Pilkada Pulau Taliabu, Senin (5/5/2025). Foto: Ilustrasi/Dok Humas MK
Pada PHPUPSUPilkada Kabupaten Buru 2024, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (5/5/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 3/2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).
Permohonan yang diajukan Pemohon pada pokoknya meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak disertai dengan petitum yang lengkap. Pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti PSU atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). Menurut Mahkamah, hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih warga di TPS yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Mahkamah juga menemukan adanya pengulangan permohonan (redundansi) dalam petitum angka 5, Pemohon mencantumkan hasil PSU TPS 02 Desa Debowae dua kali. Redundansi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai maksud sebenarnya dari Pemohon, serta berpotensi menyebabkan suara dihitung dua kali.
“Hal demikian justru akan menimbulkan pertentangan dengan prinsip utama dalam pemilihan umum, yaitu satu orang, satu suara, satu nilai (one person, one vote, one value). Oleh karenanya, petitum yang demikian menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur),”ujar Arief.
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon kabur dan menyetujui eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait. Dalil-dalil lain yang diajukan Pemohon dinilai tidak relevan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
PHPUPSUPilkada Pulau Taliabu
Sementara itu, MK dalam pertimbangan hukum menyatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Sashabila Widya L Mus sebagai calon Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 1 merupakan dalil yang tidak dipersoalkan oleh pasangan Nomor Urut 02 Citra Puspa Sari Mus-La Utu Ahmadi (Pemohon) pada saat tahapan pencalonan.
Namun hal ini didalilkan setelah selesai dilaksanakannya PSU. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan Sashabila Widya L Mus telah melanggar asas kejujuran dalam pemilu dengan cara menyerahkan LHKPN, yang sesungguhnya telah diketahui sebagai bagian dari boedel pailit/harta pailit Ahmad Hidayat Mus yang telah dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Nomor 73/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 6 Juli 2020, adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sementara terhadap dalil Pemohon mengenai praktik politik uang dan bantuan sosial yang terjadi dalam PSU, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil Pemohon tersebut. Sebab tidak terdapat cukup bukti yang kuat. Pemohon hanya melampirkan dokumen laporan kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, tanpa melampirkan bukti mengenai dugaan pelanggaran money politics dan bantuan sosial dimaksud.
Andai terjadi praktik pemberian uang, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan terhadap kebenaran dalil tersebut karena tidak dapat dipastikan pemilih yang diberikan uang, siapa yang memberikan, dan dengan tujuan mana memilih salah satu pasangan yang diinginkan.
Terlebih Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan status pemberitahuan laporan dugaan pemilihan. Pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil sebagai laporan dugaan pelanggaran.
Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon mengenai praktik politik uang dan bantuan sosial yang terjadi dalam PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 yang menguntungkan pasangan Calon Nomor Urut 1, tidak beralasan menurut hukum. “Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.