Sherly Tjoanda Sah Jadi Gubernur Malut Terpilih, MK Tolak Gugatan Husain dan Kasuba
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Maluku Utara (Malut) 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Nomor Urut 1 Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan, dan pasangan Nomor Urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama.
Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Malut 2024 ini disampaikan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Rabu (5/2/2025).
MK terlebih membacakan putusan terhadap permohonan perkara Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Husain- Asrul. Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat formil. Sebab, alasan-alasan permohonan dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur. Dengan demikian, eksepsi Termohon atau Pihak Terkait yang menyebut permohonan tidak jelas atau obscuur adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arief.
Dengan pertimbangan permohonan Pemohon dinyatakan kabur, maka eksepsi lainnya, seperi jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.


















