Terbukti Jadi Kurir Sabu 73 Kg, Eks Caleg PKS di Lampung Divonis Mati
Abdul Rahman Ahdori
LAMPUNG SELATAN, (ERAKINI) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, menjatuhkan vonis mati terhadap Sofyan, eks calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setelah terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 73 kilogram. Vonis tersebut diketahui melalui situs SIPP PN Kalianda pada Selasa (21/1/2025).
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Sofyan terjerat dalam perdagangan narkoba karena terdesak utang sebesar Rp200 juta yang ia tanggung akibat biaya kampanye politiknya.
Dalam keadaan terjepit, Sofyan meminta bantuan kepada Asnawi, seorang bandar narkoba, untuk memperoleh pekerjaan sebagai kurir. Sofyan akhirnya sepakat untuk mengantarkan 73 kg sabu dengan imbalan sebesar Rp380 juta.
Pada Maret 2024, Sofyan bersama rekannya berangkat dari Lampung menuju Jakarta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Namun, mereka tertangkap ketika mobil yang mereka tumpangi diperiksa di Pelabuhan Bakauheni.
Meskipun berusaha melarikan diri, Sofyan akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Tamiang pada Mei 2024.

















