Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung menunjukan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus video porno anak di Tangerang, Sabtu (24/2/2024). Antara/Azmi Samsul Maarif
Dari hasil penelusuran dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap lima pelaku. Kelima pelaku, yakni HS, yang berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi. Lalu MA, selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten; AH, pembeli konten pornografi; KR, pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas; danNZ, pembeli konten dan juga pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.
"Jadi ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda. Ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," ujar Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, dilansir Antara, Sabtu (24/2/2024).
Kelima pelaku merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video. Konten video porno anak itu diperjualbelikan atau didistribusikan malalui media sosial. Terdapat delapan anak yang menjadi korban. Mereka berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pendidik, kita menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," ucapnya.
Ronald membeberkan, para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi. Kemudian mereka menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun telegram premium VGK.
"Kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau didistribusikan, dimana pelaku-pelaku ini mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut," tuturnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Bandara Soetta pada 21 Agustus 2023. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigastion (FBI) US.
Dari hasil penyelidikannya, pihaknya kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak tersebut. Setelah itu, berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, beserta beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi tersebut.
Pengakuan dari pelaku, para korban dijanjikan akan diberikan sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain games online. Karena bujuk rayu tersangka, kata Ronald, korban pun tertarik dan mau menjadi objek dari konten pornografi tersebut.
"Para korban ini diperdaya oleh pelaku dari aktivitas di games online dengan main bareng (mabar). Hingga kemudian pelaku menawarkan aksi itu dengan memberikan gift yang bisa digunakan bermain games," paparnya.
Dari hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat perolehan keuntungan encapai Rp100 juta. "Pelaku menjual video dengan harga USD50 hingga USD100. Atau nilai rupiah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal berlapis tentang UU Perlindungan Anak, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perdagangan Orang, dan UU Pornografi. "Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.