Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat rilis kasus pembunuhan yang melibatkan pasangan sejenis, Jumat (23/2/2024). Foto: Humas Polres Cianjur
CIANJUR, (ERAKINI) - Polres Cianjur mengungkap kasus kasus penemuan mayat pria terbungkus kain di sebuah hotel kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Pria tersebut ternyata korban pembunuhan teman kencannya sesama jenis usai keduanya melakukan perilaku seks menyimpang dengan cara .
BDSM adalah singkatan dari Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism. BDSM merupakan bentuk penyimpangan seksual yang berhubungan dengan kekerasan, seperti ikatan dan pemukulan.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap atas kerja keras Sat Reskrim Polres Cianjur bekerja sama dengan Dir Reskrimum Polda Jabar dan Polsek Pacet. Dugaan peristiwa pembunuhan tersebut dilatar belakangi oleh adanya perilaku seks menyimpang.
Kasus tersebut terjadi pada 21 Februari 2024 sekitar pukul 07.45 WIB di Hotel Koneng Kampung Cilengsar, Desa Gadog, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Korban berinisial AR (32) merupakan warga Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Sementara pelaku berinisal YD (24), warga Kampung Cilengsar, Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
“Adapun modus operandi yaitu pelaku ini melakukan pembunuhannya bermula dari komunikasi melalui salah satu media sosial, dimana pelaku ini membuat status bahwa bilamana ada yang ingin melakukan perbuatan menyimpang disebutkan dalam status tersebut seperti BDSM, slave, dan sebagainya," ujar AKBP Aszhari, Jumat (23/02/2024).
Korban pun tertarik. Kemudian mengirimkan pesan kepada pelaku di media sosial, hingga akihirnya terjadi perjanjian bertemu untuk melakukan perbuatan menyimpang itu di Cianjur.
"Jadi korban jauh-jauh dari Lampung datang ke Cianjur, namun sebelumnya dalam komunikasi pelaku meminta kepada korban untuk menyiapkan peralatan-peralatannya, di antaranya lakban, pakaian kain, dan topeng,” jelas Aszhari .
Saat berkomunikasi via media sosial, kata Aszhari, pelaku dan korban membuat kesepakatan bilamana korban bisa memuaskan akan diberikan uang Rp1 juta oleh pelaku. Namun sebaliknya, jika korban tidak bisa memuaskan, korban harus memberikan uang Rp1 juta.
"Akhirnya setelah semua peralatan disiapkan dan dikirim ke pelaku, korban datang ke Cianjur dan bertemu di tempat yang sudah ditentukan, kemudian terjadilah perbuatan menyimpang tersebut," jelasnya.
Saat melakukan perbuatan menyimpang tersebut, korban diikat/dililit menggunakan kain dan lakban. Namun pada saat melakukan perbuatan menyimpang tersebut korban kencing, sehingga membuat pelaku marah.
"Karena pelaku marah kepada korban, pelaku pergi dari kamar tersebut dan meninggalkan korban dalam keadaan terlilit kain dan lakban, termasuk juga wajah korban. Korban ditinggalkan dalam keadaan lemas,” ucap Kapolres.
Setelah pelaku meninggalkan korban, esok harinya pelaku berusaha menghubungi pihak hotel untuk menyampaikan bahwa ada tamu hotel yang butuh bantuan di kamar tersebut. Petugas hotel kemudian masuk ke kamar tersebut dan menemukan korban sudah meninggal dunia.
“Untuk motif pembunuhannya dikarenakan pelaku merasa sakit hati atau marah karena tidak sesuai dengan kesepakatan, bahkan malah si korban kencing mengenai pelaku sehingga korban ditinggalkan pergi dalam keadaan terikat dan terbungkus kain dan lakban. Bahkan ada bekas lakban di leher korban sehingga diduga korban meninggal dunia akibat kehabisan napas," tandasnya.
Kepada polisi pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan perilaku menyimpang dengan cara BDSM ini kurang lebih 10 kali. "Namun kegiatan menyimpang dengan cara lebih ekstrim tersebut baru dilakukan kali ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara.