Pemutihan Ijazah di Jakarta, Cek Syarat dan Mekanismenya di Sini!
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemprov DKI Jakarta akan kembali menebus ratusan ijazah yang tertahan di sekolah. Program pemutihan ijazah ini berlaku dari mulai SD hingga mahasiswa.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan syarat dan mekanisme yang harus harus dilalui untuk pengajuan program pemutihan ijazah tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan bagi warga yang ingin mengajukan pemutihan ijazah. Syarat utamanya adalah:
1. Memiliki KTP DKI Jakarta,
2. Berdomisili di wilayah DKI Jakarta,
3. Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta
4. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),
5. Berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan,
6. Tidak bekerja di sektor formal.
Bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, peserta didik juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus telah didebit untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Untuk dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan , yaitu:

















