Heboh Komedian Sule Ditilang Dishub DKI, Ternyata Ini Penyebabnya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara terkait penilangan terhadap komedian Entis Sutisna alias Sule, yang terjaring dalam Operasi Lintas Jaya.
Menurut Syafrin, penindakan dilakukan karena Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan atau Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) saat diperiksa petugas.
“Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan,” kata Syafrin di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Syafrin menjelaskan, petugas sempat memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari dokumen yang dimaksud. Namun, ia tetap tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan double cabin yang dikendarainya.
Petugas kemudian melakukan pengecekan secara daring melalui e-KIR maupun Mitra Darat. Hasilnya, masa berlaku uji berkala kendaraan milik Sule diketahui telah kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025.
Sesuai aturan, kendaraan angkutan barang maupun penumpang, termasuk double cabin, wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan sekali. “Beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per enam bulan sekali,” jelas Syafrin.
Sebelumnya, video Sule diberhentikan petugas Dishub saat membawa mobil double cabin Toyota Hilux ramai beredar di media sosial. Video yang diunggah akun TikTok memperlihatkan meminta penjelasan kepada petugas Dishub mengenai alasan mobilnya diberhentikan.

















