Pemkab Jombang membuka lowongan kerja bagi yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab Jombang total membuka 451 formasi PPPK tahun 2024. Foto: Ilustrasi/Ist
JOMBANG, (ERAKINI) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membuka lowongan kerja bagi yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab Jombang total membuka 451 formasi penerimaan PPPK tahun 2024.
Formasi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Mengutip Pengumuman Nomor: 800.1.2/3368/415.41/2024 tentang Penerimaan PPPK Formasi Tahun 2024 yang ditandatangani Sekda Jombang Agus Purnomo selalu Ketua Pansel Pengadaaan Pegawai ASN, rincian formasi PPPK yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Tenaga Kesehatan: 71 formasi
2. Tenaga Guru: 200 formasi
3. Tenaga Teknis Lainnya: 180 Formasi
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Pemkab Jombang tahun 2024 terbagi 2 periode dengan ketentuan sebagai berikut:
Periode I (1-20 Oktober 2024), dengan pelamar terdiri dari:
1. Pelamar prioritas yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja/mengajar di instansi pemerintah.
3. Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja/mengajar pada instansi pemerintah.
Periode II (17 November hingga 31 Desember 2024), dengan pelamar terdiri dari:
1. Tenaga non ASN yang yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN, aktif bekerja/mengajar pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.
2. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semesteer secara terus
menerus.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Pendaftaran dilakukan secara online dan tanpa dipungut biaya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK). Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait NIK dan Nomor KK, silakan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar.
Jika pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau menggunakan 2 Nomor NIK berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Calon pelamar membuat akun dan mendaftar di aplikasi SSCASN BKN pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Calon pelamar melengkapi biodata, memilih instansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar pada aplikasi SSCASN BKN.
4. Calon pelamar wajib mengikuti tahapan pendaftaran akun dengan cermat, membaca setiap detil ketentuan, baik yang tertera pada aplikasi SSCASN BKN maupun pada pengumuman instansi.
5. Calon pelamar mengunggah dokumen scan yang dipersyaratkan pada aplikasi SSCASN BKN.
6. Calon pelamar mencetak Kartu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2024 pada SSCASN.
7. Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan melalui SSCASN BKN dan tidak ada pengiriman berkas fisik kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Jombang.
Selengkapnya mengenai rincian formasi dan persyaratan penerimaan PPPK Pemkab Jombang tahun 2024, dapat dilihat di linkini.