Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Link dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024, resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (1/10/2024).
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, terdapat empat kategori pelamar yang bisa mendaftar, yakni:
1. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023)
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024:
1. Membuat Akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Mendaftar PPPK, Klik tombol Lanjutkan Login
3. Pendaftaran atau buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang sudah didaftarkan
4. Pada bagian Pengisian Biodata, baca dan pastikan nama sesuai dengan nama di ijazah, data nama masih dapat diubah bersama email dan jenis kelamin.
5. Pada bagian Memilih Jenis Seleksi dan Mendaftar Formasi, pilih jenis seleksi PPPK.
4. Pilih instansi dan jenis formasi. Centang kota jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan. Begitupun pilihan jabatan lainnya.
5. Klik Pilih untuk memunculkan form isian lebih lanjut atau klik Ulang untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih. Pilih Lokasi Formasi.
6. Pilih Lokasi Tes, jika diperbolehkan instansi.
7. Isi riwayat pekerjaan jika ada, atau klik tombol Selanjutnya untuk langsung menuju tahap selanjutnya.
8. Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format.
9. Masuk ke bagian Resume, baca dan cek lagi data-data yang sudah diisi. Jika belum yakin atau hendak memperbaiki data-data sebelumnya, klik sebelumnya.














