Polisi Bongkar Kasus Percetakan Uang Palsu di Bogor, 8 Orang Diringkus!
Abdul Rahman Ahdori
BOGOR, (ERAKINI) - Polisi berhasil mengungkap sindikat uang palsu yang berlokasi di Kota Bogor, Jawa Barat usai menggerebek salah satu tempat persembunyiannya beberapa waktu yang lalu.
Setelah menggerebek tempat percetakan uang palsu, 8 orang yang kini telah ditetapkan tersangka berhasil diringkus petugas kepolisian di sejumlah tempat.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Ahmat Basuki, merinci, para pelaku yakni MS (45) yang diamankan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. MS, kata dia, bertugas mengambil uang palsu yang disimpan di gerbong KRL.
Kemudian, dua tersangka lainnya, BI (50) dan E (42) yang ditangkap di Mangga Besar, Jakarta Barat.
“Keduanya berperan sebagai penjual uang palsu tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Ia menerangkan, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, BS (40) dan BBU (42), di lokasi yang sama. Sedangkan pelaku lainnya diringkus di di Subang, Jawa Baratyakni AY (70), yang berperan sebagai perantara antara penjual uang palsu dan pihak pencetak.
“Pelaku utama dalam pencetakan uang palsu adalah DS (41), yang memproduksi uang palsu di Bogor, dibantu oleh LB (50) sebagai penyedia tempat produksi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
















