Masyarakat sangat penting untuk mendeteksi keaslian uang rupiah maupun mata uang asing. Jangan sampai menjadi korban peredaran uang palsu. Foto: Ilustrasi
JAKARTA, (ERAKINI) - Masyarakat sangat penting untuk mendeteksi keaslian rupiah maupun mata uang asing. Jangan sampai menjadi korban peredaran uang palsu, apalagi nilainya cukup besar.
Terbongkarnya percetakan dan peredaran uang palsu di perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulse), sangat mencengangkan publik. Pabrik tersebut ternyata sudah beroperasi sejak 2010.
"Timeline pembuatan dan peredaran uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, sudah lama ini. Kemudian lanjut 2011 sampai dengan 2012," ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi pers di Polres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 17 tersangka, termasuk Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim (AI), yang diduga sebagai otak di balik sindikat uang palsu tersebut. Hal yang mencengangkan, polisi menyita barang bukti yang nilainya mencapai triliunan. Lantas sudah seberapa besar uang palsu yang diedarkan sindikat ini sejak beroperasi 14 tahun lalu?
Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), dengan menunjuk Perum Peruri sebagai pelaksana pencetakan yang sah dan resmi. Hanya, salah satu tantangan yang dihadapi BI selaku pengelola uang rupiah adalah peredaran uang palsu.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Sesuai UU Mata Uang tersebut, pemberantasan uang palsu dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Lantas apa yang harus dilakukan masyarakat ketika mendapatkan uang palsu? Mengutip laman resmi BI, Jumat (20/12/224), Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian rupiah. masyarakat dapat meminta klarifikasi dari BI tentang rupiah yang diragukan keasliannya.
Berikut langkah yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya:
1. Saat Bertransaksi
- Tolak dan jelaskan secara sopan anda meragukan keaslian uang tersebut
- Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang)
- Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
- Gunakan praduga tak bersalah, karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.
2. Setelah Bertransaksi
- Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
- Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
3. Jika Mendapatkan Uang Palsu dari Mesin ATM?
Laporkan penemuan uang palsu tersebut secara tertulis ke bank bersangkutan sehingga bak dapat melakukan penelusuran di internalnya.
Apabila masyarakat meragukan keaslian rupiah yang diterima, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Bank Indonesia terdekat atau menghubungi layanan informasi publik Bank Indonesia Bicara 131 atau mengirim pertanyaan melalui email [email protected].
Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut. Namun, uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.
Jadi, sesuai UU Mata Uang, sangat jelas korban tidak akan mendapatkan ganti rugi. Untuk itu, masyarakat perlu ekstra hati-hati. Untuk mengecek keaslian uang rupiah, dapat menggunakan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang:
1. Dilihat
Perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, perisai logo BI pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Menemukan angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
2. Diraba
Setelah memperhatikan uang dengan saksama, selanjutnya rabalah uang yang Anda curigai. Anda akan merasakan ada bagian uang yang kasar, yaitu pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.
Tuna netra bisa meraba kode tunanetra (blind code) di sisi kiri dan kanan untuk mengenali nilai nominal dan asli atau tidaknya uang kertas.
3. Diterawang
Setelah memperhatikan dan merabanya, angkatlah uang dan arahkan pada cahaya. Anda bisa menemukan gambar pahlawan, gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.