Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sebanyak 4.413 formasi untuk pengadaan CPNS tahun 2024. Tersedia alokasi untuk posisi petugas pemadam kebakaran sebanyak 209 orang. Foto: Ilustrasi
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sebanyak 4.413 formasi untuk pengadaan CPNS tahun 2024. Jumlah itu terdiri dari jabatan tenaga kesehatan sebanyak 740 orang, dan jabatan teknis 3.673 formasi.
Jumlah formasi itu dialokasikan untuk 2.920 jabatan/posisi di berbagai bidang kesehatan dan teknis. Hanya, formasi yang tersedia untuk masing-masing posisi rata-rata cuma 1. Artinya, persaingan untuk diterima sangat ketat.
Kualifikasi pendidikan untuk semua formasi tersebut tersedia mulai dari jenjang D3 hingga S3. Penghasilan yang ditawarkan sangat menggiurkan, yakni hingga puluhan juta rupiah.
Meski demikian, bagi lulusan SMA/SMK tidak perlu berkecil hati. Dari jumlah posisi yang tersedia tersebut, terdapat formasi untuk lulusan Persamaan SMA (Paket C), SMA IPA, SMA IPS, dan SMK Teknik.
Pelamar akan ditempatkan di dinas pemadam kebakaran (damkar) yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Total formasi yang tersedia untuk posisi petugas pemadam kebakaran pemula ini sebanyak 209 orang.
Meski lulusan SMA/SMK, tapi penghasilan yang disediakan juga cukup menggiurkan, yakni minimal Rp6.607.200 dan maksimal Rp15.144.000.
Secara keseluruhan, mengutip surat pengumuman Sekda DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024, jumlah formasi yang tersedia tersebut dibagi untuk formasi khusus dan formasi umum.
Formasi khusus diperuntukkan bagi lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri, serta penyandang disabilitas. Sedangkan formasi umum adalah pelamar yang tidak termasuk kedua kriteria tersebut.
Pelamar sudah bisa mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, yang telah dibuka sejak Selasa (20/8/2024) pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 6 September 2024.
Saat melamar dokumen yang wajib diunggah bagi pelamar umum untuk lulusan SMA/SMK sederajat (formasi jabatan pemadam kebakaran pemula), yakni;
1. Hasil pindai/scan asli KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
2. Pasfoto formal terbaru (bukan swafoto/selfie) dengan latar belakang/background berwarna merah. Bagi pria tidak memakai penutup kepala.
3. Hasil pindai/scan asli ijazah (secara lengkap/utuh/tidak terpotong).
4. Hasil pindai/scan asli transkrip/daftar nilai ijazah (secara lengkap/utuh/tidak terpotong) dengan nilai rata-rata ijazah minimal 7,50.
5. Hasil pindai/scan asli surat lamaran yang ditujukan kepada Pj Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10.000, sesuai dengan format surat lamaran, yang dapat diunduh pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengadaanasn2024.
6. Hasil pindai/scan asli surat pernyataan khusus formasi jabatan Pemadam Kebakaran Pemula yang ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10.000, sesuai dengan format surat pernyataan khusus yang dapat diunduh pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengadaanasn2024.
7. Hasil pindai/scan asli surat keterangan dari dokter pada rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan tidak buta warna.
8. Hasil pindai/scan asli surat keterangan kesehatan dari dokter pada rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan tinggi badan minimal 165 cm, berat badan, dan sehat.
9. Khusus pelamar yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib mengunggah hasil pindai/scan asli surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK, dan hasil pindai/scan asli surat persetujuan mengikuti seleksi pengadaan PNS yang ditandatangani pejabat yang berwenang (Pyb).
Ketentuan atau tata cara mengunggah dokumen persyaratan, yakni:
1. Seluruh dokumen yang diunggah adalah hasil pindai/scan berwarna dari dokumen asli (dokumen hasil pindai/scan yang tidak berwarna/berwarna hitam putih/dokumen hasil fotocopy/fotocopy legalisir tidak berlaku) kecuali bukti sertifikat akreditasi dari BAN-PT/PDDikti, dapat berupa hasil pindai/scan fotocopy atau tangkapan layar/screenshot.
2. Hasil pindai/scan dokumen harus jelas terbaca, dengan memastikan kembali bahwa hasil pindai/scan dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan sebelum diunggah.
3. Apabila terdapat lebih dari 1 dokumen/lembar pada masing-masing dokumen persyaratan maka dokumen digabung menjadi 1 file.
4. Masing-masing file hasil pindai/scan dokumen yang diunggah harus sesuai dengan ketentuan batas ukuran maksimal file yang dapat diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.