Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2024 menyediakan total 9.070 formasi. Foto: Ilustrasi
JAKARTA, (ERAKINI) - Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2024 menyediakan total 9.070 formasi. Dari jumlah itu tersedia 7.214 formasi khusus bagi lulusan SMA sederajat.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id, yang link-nya dibuka pada Selasa (20/8/2024) mulai pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 6 September 2024.
Mengutip Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 tentang Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024, seleksi pengadaan CPNS Kemenkumham tersedia 9.070 formasi untuk ditempatkan di 11 unit pusat dan 33 kantor wilayah (kanwil).
Formasi itu untuk memenuhi kebutuhan umum sebanyak 8.864 CPNS dan kebutuhan khusus sebanyak 226 formasi. Kebutuhan khusus terdiri atas 24 formasi bagi putra/putri Kalimantan dan 182 formasi untuk disabilitas
Untuk kualifikasi atau kriteria pelamar kebutuhan umum, pendidikan terendah adalah SMA/sederajat hingga Magister (S2) dari berbagai jurusan atau program studi.
Khusus untuk jenjang SMA sederajat, tersedia tolal 7.214 formasi yang akan ditugaskan sebagai pemeriksa keimigrasian pemula dan penjaga tahanan. Untuk petugas pemeriksa keimigrasian pemula tersedia 3.036 formasi yang akan ditempatkan di kanwil-kanwil Kemenkumham, dengan rincian 1.527 pria, dan 1.509 wanita.
1. SMA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kemendikbud Ristek, dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
2. SMA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kemendikbud Ristek.
Dokumen persyaratan kebutuhan jabatan SMA sederajat:
1. Scan berwarna Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan yang ditujukan kepada Menkumham di Jakarta dan wajib dibubuhi e-materai Rp10.000 (e-meterai dapat diperoleh melalui https://e-meterai.co.id) serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id).
2. Scan berwarna Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dan wajib dibubuhi e-materai Rp10.000 (e-meterai dapat diperoleh di https://e-meterai.co.id) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id).
3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil).
4. Scan berwarna Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari Dukcapil.
5. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.
6. Dokumen kelulusan pendidikan, yang terdiri dari scan berwarna Ijazah, scan berwarna Transkrip/Daftar Nilai, dan scan berwarna Surat Penyetaraan ijazah dan Transkrip Nilai dari Kemendikbud Ristek bagi lulusan luar negeri atau Kementerian Agama bagi lulusan pesantren/madrasah (dokumen digabungkan dengan Ijazah atau Transkrip/Daftar Nilai).
7. Scan berwarna surat keterangan domisili yang diterbitkan Kelurahan/Kantor Desa setempat, apabila lokasi kebutuhan yang dipilih tidak sesuai dengan domisili pelamar pada e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Pelamar mendaftar secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dukcapil/Instansi yang berwenang.
2. Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password.
3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran.
4. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.
5. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan kebutuhan ASN.
6. Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.