Beda Nasib dengan Gibran, MK Tutup Jalan Kaesang Maju Pilkada Jateng 2024
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Beda nasib dengan Gibran Rakabuming Raka saat maju Pilpres 2024, kali ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia calon kepala daerah.
MK dalam putusannya menolak gugatan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.
"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya MK menolak mengubah ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada yang dimohonkan oleh Anthony dan Fahrur. Pasal tersebut dianggap sudah jelas dalam menetapkan syarat usia yang harus dipenuhi pada masa pencalonan.
"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Isra.
Dengan putusan ini, maka syarat usia minimal yang berlaku tetap 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.















