UMP Buruh Jateng Naik 4,02 Persen di 2024
Akhmad Baihaqi Arsyad
SEMARANG, JAWA TENGAH, (ERAKINI) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibandingkan tahun 2023.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis di Semarang, Jateng, Selasa (21/11/2023).
"UMP 2024 sebesar Rp2.036.947 atau naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169," kata Ahmad Azis.
UMP Jateng 2024, kata dia, ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023. Serta, mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Azis menegaskan bahwa UMP itu juga berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
"Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah," katanya.
Penetapan UMP, kata dia, dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.


















