Hari Natal, Ditjenpas Jateng Beri Remisi 435 Narapidana
Eka Setiawan
SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan remisi kepada 435 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Hari Raya Natal 2025. Mereka tersebar di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dana Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jawa Tengah.
“Mereka terdiri dari 434 narapidana dan 1 anak binaan. Remisi tersebut meliputi Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana dan Remisi Khusus II yang diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada Hari Raya Natal,” tulis Kakanwil Ditjenpas Jateng Mardi Santoso pada keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Remisi Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” lanjut dia.
Pemberian remisi, katanya, tidak diberikan otomatis melainkan melalui proses penilaian ketat. Mereka minimal telah menjalani masa pidana 6 bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas atau rutan.
“Melalui remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pembinaan.
Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembinaan yang bertujuan menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, serta harapan baru bagi narapidana dan anak binaan. Momentum Natal diharapkan menjadi sarana refleksi diri dan penguatan nilai keimanan, sehingga warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan secara konsisten.

















