Vicky Prasetyo Telat Daftar, MK Tolak Sengketa Pilkada Pemalang 2024
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo - Mochamad Suwendi, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Konstitusi menolak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pemalang 2024 yang diajukan Vicky-Suwendi, karena sudah terlambat.
Putusan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (5/1/2025).
“Mengadili, dalam pokok permohonan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut. Namun, permohonan perkara ini terganjal persyaratan tenggang waktu. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan PHPU Kepala Daerah harus diajukan paling lambat tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 diumumkan KPU Pemalang pada 3 Desember 2024, maka permohonan PHPU dapat diajukan paling lambat pada 5 Desember 2024. Namun, Vicky-Suwendi baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB dan terdata di MK pada 7 Desember pukul 2.07 WIB.

















