Menantu-Mertua Terbukti Selingkuh di Serang Divonis 8 hingga 9 Bulan Penjara
Abdul Rahman Ahdori
SERANG, (ERAKINI) - Pengadilan Negeri (PN) Serang telah memutus kasus perselingkuhan menantu dan mertua yang sempat viral di Kota Serang, Banten.
Dalam putusan nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim menyatakan terdakwa Rozi bersalah. Rozi terbukti melakukan tindak pidana perzinahan secara berlanjut dengan mertuanya, Rihanah.
Dalam putusan itu, terdakwa Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan. Sedangkan mertuanya, Rihanah divonis 8 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana (penjara) selama 9 bulan," tulis putusan itu, Kamis (23/5/2024).
Sebagai informasi, kasus mereka viral di media sosial pada tahun 2023. Norma Risma atau Norma Rismala sebagai istri Rozi dan anak Rihanah melaporkan mereka ke Polda Banten.
Laporan Norma didampingi oleh tim pengacara kondang Hotman Paris. Kasus keduanya naik ke penyidikan pada Juli 2023. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.
Selain itu, majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5/2024) lalu.















