Para tersangka pembuat dan pengedar uang palsu saat rilis kasus di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024). Foto: Antara/Darwin Fatir
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
"Tersangka kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3; dan Pasal 37 ayat 1 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," ujar Kapolda saat rilis pengungkapan kasus ini, di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024), dikutip dari antaranews.
Dari 17 tersangka, dua di antaranya merupakan pegawai bank BUMN, dan beberapa lainnya adalah oknum pegawai UIN Alauddin Makassar di Kampus II yang berlokasi di Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Adapun ke 17 tersangka yakni AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang atau DPO.
"Inisial IR (37) dan inisial AK (50) pegawai salah satu bank BUMN. Mereka masuk dalam transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual, dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi statusnya saja di situ," jelas Kapolda.
Sedangkan salah satu tersangka, yakni berinisial AI, menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang juga terlibat dalam peredaran uang palsu. Ia bekerja sama dengan sejumlah tersangka lainnya dalam jaringan ini. Selain itu, AI juga diketahui menyimpan barang bukti berupa mesin cetak uang palsu di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin.
Diketahui, kasus ini terbongar bermula dari informasi yang diterima Polsek Pallangga terkait peredaran uang palsu di wilayahnya. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sejumlah tersangka, termasuk KA, IR, dan M.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka AI, yang juga menjabat Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, menjadi penghubung antara pembuat uang palsu dan jaringan peredaran.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AI mendapatkan uang palsu pecahan Rp100.000 dari tersangka SAR yang mencetak uang palsu di rumahnya di Jalan Sunu, Kota Makassar. SAR mencetak uang palsu dengan menggunakan peralatan dan bahan-bahan yang dibeli dari importir berinisial R, serta penyedia bahan secara daring.
Polisi kemudian menggerebek rumah SAR dan menemukan berbagai barang bukti, termasuk bahan baku uang palsu, mesin cetak besar, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Polisi juga menyita sejumlah lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang sudah diproduksi maupun yang gagal produksi.
Dari hasil pemeriksaan, AI menggunakan kewenangannya sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin untuk menyimpan peralatan cetak uang palsu tersebut. Namun, dia bertindak pribadi tanpa melibatkan institusi UIN Alauddin secara langsung.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya 4.554 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 emisi 2016, 6 lembar uang palsu Rp100.000 emisi 1999, 738 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100.000, dan mesin cetak besar offset printing GM-247IIMP-25.
Selain itu, 13 kaleng tinta, berbagai tinta printer, timbangan digital, serta peralatan pendukung lainnya, 9 ponsel, 1 sepeda motor, dan 2 mobil yang digunakan dalam transaksi uang palsu. Irjen Wibisono memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas lagi.