Kasus Kematian Dokter Aulia, Kaprodi hingga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Abdul Rahman Ahdori
SEMARANG, (ERAKINI) – Polisi telah selesai melakukan penyidikan terhadap kasus kematian dokter Aulia, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Program Studi (Kaprodi), Kepala Staf Medis, serta mahasiswa atau senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.
"Ditetapkan tiga tersangka. Saat ini kami sedang memproses administrasi penyidikannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, pada Selasa (24/12/2024).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara yang melibatkan penyidik, pengawas Polda, dan Bareskrim. Ketiga tersangka tersebut berinisial TE, SM, dan Z.
TE diketahui menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip. SM adalah Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, sementara Z merupakan senior korban di prodi yang sama.
Kombes Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang mengatur tentang pemaksaan terhadap orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara melawan hukum.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara dengan hukuman maksimal sembilan tahun.

















